PEMILU MENDATANG HARUS LEBIH BERKUALITAS

29-04-2010 / KOMISI II

 

            Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2009 yang dinilai sejumlah pihak sebagai pemilu terburuk di era reformasi diharapkan tidak terulang kembali. Oleh karenanya, Komisi II berharap KPU dapat menyelenggarakan Pemilu yang lebih berkualitas.

            Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan KPU yang dipimpin Ketua Komisi Chairuman Harahap (F-PG) didampingi Teguh Juwarno (F-PAN) dan Taufik Effendi (F-PD), Kamis (29/4).

            “Kedepan kita harapkan dapat terwujud demokrasi yang lebih baik di negeri ini,” kata AW Thalib (F-PPP).

            Ia menilai sampai saat ini sejumlah Pemilu di daerah atau Pilkada masih terdapat sejumlah masalah. Mulai dari kasus ijazah hingga adanya partai yang mengajukan dua calon.

            “Di Toli-toli, pendaftaran dari calon mengalami masalah,” katanya.

            Menurutnya, bila ada satu partai yang mengajukan dua calon atau ada kepengurusan ganda di partai tersebut, maka KPU harus melakukan verifikasi terlebih dahulu. Verifikasi yang dilakukan adalah dengan mencari tahu kepengurusan yang sah.

            Lebih jauh, AW Thalib mengusulkan supaya di setiap tahapan Pemilu, baik legislatif, Presiden dan Wapres maupun Pilkada ada tahapan pembuktian. Bila ada calon yang tidak lulus dari tahapan pembuktian maka yang bersangkutan tidak dapat melanjutkan langkahnya menjadi calon.

            “Pembuktian ini diperlukan sehingga ada keputusan untuk dilanjutkan atau tidak,” jelasnya.

            Anggota Komisi II Nurul Arifin (F-PG) meminta kepada KPU supaya e-voting yang dilakukan dalam pemilihan Kepala Desa di Jembrana Bali dapat dijadikan contoh dalam pelaksanaan Pemilu baik yang berskala lokal maupun nasional.

            Bahkan menurut Nurul, bila memungkinkan Pemilu 2014 dapat menggunakan e-voting. “E-voting di Jembrana dapat diuji coba pada Pemilu 2014,” ujarnya.

            Sementara itu Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari dalam pertemuan itu menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009 yang mengabulkan uji materiil Pasal 88 UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diartikan pula dapat menggunakan e-voting. Menurutnya, sebagai penyelenggara Pemilu KPU akan tunduk pada UU.

            “Dengan demikian, menurut KPU Putusan MK Nomor 147/PUU-VII/2009 tersebut tidak serta merta diberlakukan kecuali telah diadakan dalam format Undang-Undang atau paling rendah dalam bentuk Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang,” katanya. (bs)

           

           

 

BERITA TERKAIT
Edi Oloan Dorong ATR/BPN Tingkatkan Respons Terhadap Sengketa Tanah
31-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron...
Komisi II Minta Kementerian ATR Segera Selesaikan Masalah Sertifikat dan Konflik Agraria
30-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron...
Ketua Komisi II Minta Transparansi Sertifikat Pagar Laut Tangerang
30-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi bahwa Kejaksaan Agung mulai...
LEMTARI dan MKMTI Laporkan Mafia Tanah, Komisi II Minta ATR/BPN Segera Bertindak
23-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendengarkan pengaduan masyarakat terkait permasalahan pertanahan dari...